YOGYAKARTA - Pengendara sepeda akan mendapatkan tempat khusus saat berhenti di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas karena Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan "zona hijau". "Pengguna kendaraan bermotor lain yang menggunakan tempat khusus untuk pengendara sepeda saat berhenti di lampu merah akan dikenai tilang," kata Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Herry, pembangunan zona hijau tersebut adalah simbolisasi dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang sebesar-besarnya kepada pengendara sepeda saat berlalu lintas di jalan. "Pengendara sepeda menjadi pengguna jalan yang paling lemah, sehingga harus dilindungi. Dan pembuatan zona hijau adalah salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan oleh Pemkot Yogyakarta," lanjut dia.
Aturan tilang yang akan dikenakan kepada pengguna jalan yang berhenti di jalur hijau tersebut, lanjut Herry akan diwujudkan dalam sebuah peraturan daerah (perda) sehingga fungsi zona hijau tersebut dapat maksimal. Ia memasang target seluruh persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas sudah akan dilengkapi dengan zona hijau pada 2010 mendatang."Aturan tilang tersebut akan diterapkan saat semua persimpangan sudah memiliki zona hijau. Saat ini, kami ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, komitmen dari Pemkot Yogyakarta tersebut akan mendorong semakin banyak warga masyarakat menggunakan sepeda dan tidak hanya menjadi trend sesaat. Pemkot Yogyakarta telah mencanangkan gerakan Sego Segawe (sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe), bahkan menetapkan Jumat sebagai hari bersepeda bagi karyawan pemkot dan Sabtu sebagai hari bersepeda bagi siswa sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Purnomo Raharjo menyatakan, telah terdapat dua persimpangan jalan yang dilengkapi dengan zona hijau, yaitu simpang empat Kantor Pos Besar dan simpang empat Gondomanan. "Pembuatan zona hijau juga dilengkapi dengan pemasangan garis berhenti," katanya. Saat ini, lanjut dia, pihak Dishub Kota Yogyakarta menyatakan tengah melakukan sosialisasi dan diperkirakan proses sosialisasi tersebut memakan waktu cukup lama.
"Sama seperti rambu lalu lintas lainnya, zona hijau di persimpangan jalan tersebut juga wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang mengikutinya," katanya yang menyebut, pembuatan zona hijau tersebut baru dilakukan di Kota Yogyakarta. Di Kota Yogyakarta terdapat setidaknya 60 titik persimpangan dan Purnomo berharap, seluruh persimpangan tersebut telah dilengkapi dengan zona hijau pada 2010.
Antara - FINROLL Automotive








I think wow power leveling,wow power leveling