Lagi-lagi tarif parkir naik. Ini bagaikan momok bagi para pemilik kendaraan bermotor. Tanggapan positif maupun negatif terus mengalir, bagaikan air bah. Namun sebagai tangapan negatiflah yang paling besar bahnya. Kebanyakan masyarakat melihat hal ini sebagai bagian arogansi pengelola perpakiran, baik yang indoor maupun maupun outdoor (khususnya yg On Street).
Keberatan kenaikan ini menjadi wajar bila memang tidak ada perbaikan pengelolaan perpakiran dengan baik, soal keamanan kendaraan yang tidak di jamin, klaim kehilangan ato kerusakan yang tidak jelas harus kemana dan juga harga parkir yang melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah, dan masih banyak lagi contoh persoalan yang menyebabkan masyarakat keberatan atas kenaikan tarif tersebut.
Bagaimana menyelesaikan persoalan ini? Karena perpakiran adalah juga persoalan transportasi, maka penyelesaiannyapun dengan paradigma transportasi pola. Bahwa Tranpsortasi sebagai usaha memindahkan sesuatu –bisa benda hidup, bisa juga benda mati– dengan cepat dan selamat dengan moda yang tepat. Caranya adalah ;
-
Meningkatkan dan menciptakan pelayanan transporasi umum yang nyaman, aman, tepat waktu dengan harga yang terjangkau.
-
Mengkampanyekan betapa pentingnya angkutan umum.
-
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, bila perlu pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi, maksimal 2 di tiap keluarga misalnya. Ato juga semakin dipersuli kepemilkan kendaraan pribadi.
-
Memperkecil penggunaan area perpakiran (baik yang on street maupun off street), atao kalo mo ekstrem hilangkan saja fasilitas-fasiltas perpakiran di pusat kota, yag ada hanya dipingir-pinggir kota saja.
-
Memahalkan harga parkir setinggi-tinginya di pusat-pusat keramaian maupun pusat kota, agar penggunaan kendaraan pribadi berpikir 2 kali bila menggunakan kendaraannya.
-
Terapkan road pricing pada jalan-jalanan tertentu, sehingga orang menjadi ogah lewat jalan itu, ini sebagai biaya kemacetan yang ditimbulkannya.
-
Beri insentive setiap pengguna transportasi umum, sebagai penghargaan telah mengurangi kemacetan. Peghargaan ini bisa berupa hadiah-hadiah yang enarik dan diundi lewat tiket-tiket yang telah dibayarkan pengguna angkutan umum.
-
Tegas menerapkan segala peraturan yang berkaitan dengan kelancaran dan peningkatan pelayanan transportasi umum. Misalnya menindak tegas dengan denda setinggi-tinnginya terhadap pengguna jalur-jalur bus way misalnya.
-
membuat undang-uandang lalu lintas yang berpihak pada pelayanan transporasi umum, bukannya UU LALIn yang berpihak bagaimana mencari duit seperti UU lalin no 22 tahun 2009, yang banyak bernuasa bagaiman menerapkan denda di jalan.
M. Rudy Sulaksana - kompasiana.com

komentar oleh anas, July 26, 2010







welcome to wow gold,wow gold