Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk menghibahkan 20 bus Trans Jogja kepada PT Jogja Tugu Trans (JTT), selaku pemenang tender.
Hanya, persetujuan itu bentuknya masih secara lisan. Kepala UPT Trans Jogja, Agus Minang, mengatakan sinyal Kemenhub memberikan izin itu setelah dirinya beberapa waktu lalu bertemu salah satu personel di instansi pemerintahan pusat itu.
“Karena masih bersifat lisan. Pada Rabu (23/6), Kemenhub memanggil pejabat Pemprov, seperti asisten pemerintahan atau perekonomian ke Jakarta untuk membahas persetujuan hitam di atas putih,” kata dia, Senin (21/6).
Di sisi lain, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DIY 2009, fraksi PAN dan PKS menyoroti kinerja Dinas Perhubungan dalam pengelolaan program pelayanan Trans Jogja.
“Kami meminta agar Pemerintah Provinsi DIY menata kembali pengelolaan program pelayanan transportasi buy the Service. Hal itu mengingat banyaknya persoalan yang terkait dengan program pelayanan dengan sistem buy the service,” ujar anggota Fraksi PKS, Nur Sasmito.
Di samping itu, lanjut dia, Pemprov DIY diminta untuk membuat kajian terlebih dahulu mengenai perlu tidaknya kembali menganggarkan dana cadangan, karena hal itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di dalam laporan BPK, per 31 Desember 2009 terdapat penjelasan adanya dana cadangan sebesar Rp 3,2 miliar. Lebih lanjut dia menuturkan, Pemprov mengambil kebijakan itu didasarkan pada Perda No.3/2009 tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk membiayai program transportasi daerah.
JIBI/Harian Jogja/amu






