You are here:
Sabtu, 19 Mei 2012 23:07

Dinas Perhubungan DIY

Bongkar Sebelas Reklame Liar

bongkar-reklame-6BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mulai serius mencermati ratusan alat peraga promosi atau reklame. Reklame liar alias tak berizin yang dipasang di berbagai titik di bumi Projotamansari dibongkar. Institusi yang bertugas mengawal dan menegakan peraturan daerah (perda) di Bantul itu melakukan pembongkaran terhadap sebelas reklame. Belasan reklame itu berdiri di seputar Perempatan Druwo Jalan Prangtritis Sewon Sabtu (18/2).

Dalam pembongkaran reklame tersebut, Satpol PP dibantu jajaran Dinas Perhubungan Bantul, PLN, Polres Bantul, serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul. Pembongkaran yang melibatkan belasan petugas ini sempat mendapat perhatian pengguna jalan yang melintas di perempatan Druwo. ”Tadinya yang mau dibongkar ada 13 reklame tapi ternyata yang dua berizin,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Bantul Sri Supriantini di sela pembongkaran. Supriantini menjelaskan, sebelas reklame terpaksa dibongkar karena tidak berizin. Kepastian itu didapatkan setelah DPKAD Bantul mengirimkan surat pemberitahuan pada Desember lalu bahwa ada 13 reklame ilegal yang terpasang di perempatan Druwo. Berdasar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kesehatan Lingkungan, dan Retribusi Persampahan/Kebersihan dinyatakan sebelum memasang reklame setiap pemilik harus mengurus perizinan. ”Sebelum dibongkar kami sudah menyurati pemilik atau pemasang reklame hingga dua kali. Karena pemasang tak menggubris maka kami memutuskan membongkar,” tandas Supriantini. Dia mengungkapkan, lembaganya tidak memiliki angka pasti berapa reklame liar yang terpasang di Bantul. Satpol PP belum pernah mendata reklame liar tersebut. ”Jumlahnya tidak tahu. Tidak terpantau saking banyaknya,” saut Yohanes Sunarno, anggota Satpol PP Bantul. Kepala Bidang Pendapatan DPKAD Bantul Drs Trisna Manurung MSi meminta kepada pemilik atau pemasang relame mengurus perizinan. Bila tidak berizin, ujar dia, reklame bakal dibongkar. Menurut dia, perizinan pemasangan reklame cukup mudah. Apabila persyaratan lengkap hanya dibutuhkan waktu sepekan agar izin keluar. ”Pasangan di sepanjang ringroad harus minta izin ke Kimpraswil. Setelah mendapat rekomendasi baru berkas izin reklame diproses,” kata Trisna. Persyaratan mengurus izin meliputi menyerahkan fotokopi daftar pemohon, denak rencana pemasangan reklame, gambar konstruksi reklame lengkap dengan keterangan ukuran dan bahan yang digunakan, surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum atau Kimpraswil Pemprov DIJ, serta surat persetujuan dari pemilik tanah. ”Surat persetujuan dari pemilik tanah wajib dilampirkan apabila tanah yang digunakan milik warga bukan milik negara atau korporasi,” papar Trisna. (mar/amd)

Share this post

Share on Myspace
 

Banner



jogja_prov
Angkkutan Lebaran, Natal dan Tahu Baru 2011
Sarpras
rute-trans-jogja
rambu-rambu
polantas_dalam_angka
cctv
jogjait