You are here:
Sabtu, 19 Mei 2012 23:11

Dinas Perhubungan DIY

Pemilihan Kadishub Harus Profesional

ILUSTRASI PARKIR DI KOTA TARAKANJAKARTA, KOMPAS.com- Ahli transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno berpendapat, perlu adanya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu harus mengatur kriteria pengangkatan Kepala Dinas Perhubungan Kota, Kabupaten, dan Provinsi.

"Pembenahan transportasi harus dimulai dari daerah oleh Walikota dan Bupati. Sebab mereka memegang peranan penting untuk menata transportasi dengan benar, dan dapat menjamin keselamatan. Maka, pemilihan Kepala Dinas Perhubungan harus dikerjakan dengan profesional dengan SKB sebagai landasan," kata Djoko, Jumat (17/2/2012) di Jakarta.

Djoko mengatakan, sebelum Kepala Dinas Perhubungan diangkat, mereka harus memberikan pemaparan tentang infrastruktur transportasi apa yang akan dibangun. "Bagaimana dengan fasilitas pejalan kaki? Bagaimana dengan program keselamatan? Bagaimana dengan rencana koridor buss rapid transit?" ujar dia.

Kewenangan Kadishub, kata Djoko, memang sangat besar, demikian pula tanggungjawab yang dipikulnya. Ketika bus diberangkatkan dari terminal menuju kota lainnya, sebenarnya harus ada pemeriksaan dari aparat perhubungan, dibawah pengawasan Kadishub.

 

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/02/17/18042590/Pemilihan.Kadishub.Harus.Profesional.

Share this post

Share on Myspace
 

Banner



jogja_prov
Angkkutan Lebaran, Natal dan Tahu Baru 2011
Sarpras
rute-trans-jogja
rambu-rambu
polantas_dalam_angka
cctv
jogjait