Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat aturan keselamatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dunia transportasi. Nantinya, semua pelaku transportasi termasuk petugas dari regulator dan operator harus menjalani tes antinarkoba setiap enam bulan sekali.
Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilakukan Kemenhub bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Penandatangan kerja sama dilakukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (30/1).
Menurut EE Mangindaan, kerja sama dengan BNN ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dibuat pada Desember 2011 bersama sejumlah instansi selain BNN, yakni Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. “Implementasinya akan ada pertukaran data, bulan lalu sudah. Dengan peraturan bersama ini, kita susun organisasi yang buat petunjuk bersama. Ini akan menjadi satuan tugas, BNN bidang hukumnya,” paparnya.
Mangindaan mencontohkan, salah satu yang harus ditaati dalam aturan itu, nantinya siapa saja yang akan masuk ke dalam bandara harus melewati pemeriksaan petugas dan gerbang X-ray. “Semua, termasuk pilot, teknisi, pramugari dan lainnya harus lewat. Ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyelundupkan barang berbahaya, terutama narkoba,” katanya.
Selain itu, semua pelaku transportasi termasuk petugas dari regulator dan operator harus melaksanakan tes antinarkoba tiap enam bulan sekali. Tes ini akan bersamaan dengan recurrent test bagi petugas bersertifikat di kalangan bisnis transportasi terutama transportasi udara.
(Imd)-b (Kedaulatan Rakyat)










