KANTOR PUSAT
- BENTUK BADAN USAHA :
- PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;
- KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
- Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
- Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya :
Ruang Kantor : 4 x 6 meter2
Ruang Pelayanan : 4 x 6 meter2
Ruang Penyimpanan : 4 x 5 meter2
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), TDP, SIUP Perusahaan
- Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 kg .
- Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh Pengguna Jasa.
- Mempunyai Daftar Tarif Kiriman Jasa Titipan.
- Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi setempat dan berita acara peninjauan
- Menyerahkan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) yang Asli.
- Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Pimpinan (Direktur Utama) Perusahaan.
- Rencana usaha untuk masa 5 (lima) tahun.
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi ( Asperindo ) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp. 6.000,-.
- Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan ketentuan berlaku
Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-
KANTOR CABANG
- BENTUK BADAN USAHA :
- PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;
- KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
- Fc. Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) dari Kantor Pusat.
- Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum.
- Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya :
Ruang Kantor : 3 x 6 meter2
Ruang Pelayanan : 2 x 3 meter2
Ruang Penyimpanan : 2 x 3 meter2
- Mempunyai Surat Penunjukan atau Pengangkatan dari Pimpinan Kantor Pusat.
- Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 kg.
- Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
- Mempunyai Daftar Tarif kiriman Jasa Titipan.
- Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Fc. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), TDP, SIUP Perusahaan.
- Fc. Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat.
- Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan.
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi (Asperindo) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp.6.000,-.
- Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-
KANTOR AGEN
- BENTUK BADAN USAHA :
- PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;
- KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
- Foto Copy Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) dari Kantor Pusat/ Cabang.
- Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
- Fc. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), TDP, SIUP Perusahaan.
- Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : 3 x 3 meter2
- Mempunyai Surat Penunjukan/ Perjanjian Kerjasama ke-Agenan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
- Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 Kg.
- Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
- Mempunyai Daftar Tarif Kiriman Jasa Titipan.
- Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Fc. Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat/ Cabang.
- Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Pimpinan/ Penanggungjawab Perusahaan.
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi ( Asperindo ) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp. 6.000,-.
- Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-










