You are here:
Sabtu, 19 Mei 2012 23:22

Dinas Perhubungan DIY

Tata Cara Pendirian JASTIP

KANTOR PUSAT

  1. BENTUK BADAN USAHA :
    • PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;

    • KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
    1. Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
    2. Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya :

    Ruang Kantor : 4 x 6 meter2

    Ruang Pelayanan : 4 x 6 meter2

    Ruang Penyimpanan : 4 x 5 meter2

    1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), TDP, SIUP Perusahaan
    2. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 kg .
    3. Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh Pengguna Jasa.
    4. Mempunyai Daftar Tarif Kiriman Jasa Titipan.
    5. Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
    6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi setempat dan berita acara peninjauan
    7. Menyerahkan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) yang Asli.
    8. Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Pimpinan (Direktur Utama) Perusahaan.
    9. Rencana usaha untuk masa 5 (lima) tahun.
    10. Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi ( Asperindo ) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp. 6.000,-.
    11. Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan ketentuan berlaku

    Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-

     

    KANTOR CABANG

    1. BENTUK BADAN USAHA :
    • PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;

    • KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
    1. Fc. Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) dari Kantor Pusat.
    2. Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum.
    3. Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya :

    Ruang Kantor : 3 x 6 meter2

    Ruang Pelayanan : 2 x 3 meter2

    Ruang Penyimpanan : 2 x 3 meter2

    1. Mempunyai Surat Penunjukan atau Pengangkatan dari Pimpinan Kantor Pusat.
    2. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 kg.
    3. Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
    4. Mempunyai Daftar Tarif kiriman Jasa Titipan.
    5. Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
    6. Fc. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), TDP, SIUP Perusahaan.
    7. Fc. Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat.
    8. Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan.
    9. Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi (Asperindo) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp.6.000,-.
    10. Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

    Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-

     

    KANTOR AGEN

    1. BENTUK BADAN USAHA :
    • PERSEROAN TERBATAS ( PT ), Akte pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau;

    • KOPERASI, Akte pendiriannya telah memperoleh status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
    1. Foto Copy Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) dari Kantor Pusat/ Cabang.
    2. Mayoritas saham/modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
    3. Fc. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), TDP, SIUP Perusahaan.
    4. Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : 3 x 3 meter2
    5. Mempunyai Surat Penunjukan/ Perjanjian Kerjasama ke-Agenan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
    6. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan minimal ukuran 0 s.d 30 Kg.
    7. Mempunyai Pedoman dan Syarat-syarat Pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
    8. Mempunyai Daftar Tarif Kiriman Jasa Titipan.
    9. Mempunyai Izin Tempat Usaha (HO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
    10. Fc. Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat/ Cabang.
    11. Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Pimpinan/ Penanggungjawab Perusahaan.
    12. Surat Pernyataan kesediaan menjadi anggota Asosiasi ( Asperindo ) DPW. Jogjakarta bermeterai Rp. 6.000,-.
    13. Membayar biaya Izin Usaha Jasa Titipan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

    Nb. Surat Permohonan ijin ditujukan kepada Direktur Jendral Postel Dep Kominfo bermeterai Rp. 6.000,-

    Share this post

    Share on Myspace
     

    Banner



    jogja_prov
    Angkkutan Lebaran, Natal dan Tahu Baru 2011
    Sarpras
    rute-trans-jogja
    rambu-rambu
    polantas_dalam_angka
    cctv
    jogjait